Recent Posts

17 August 2012

Masalah seputar Qadha shalat yang berkaitan dengan masa haid

Masalah seputar Qadha shalat yang berkaitan dengan masa haid Pengertian qadha Qadha adalah menjalankan ibadah setelah lewat waktunya. Berbeda dengan Ada’ adalah menjalankan ibadah di dalam waktunya. Hukum Meng-qadha Shalat Para ulama’ sepakat bahwa mengqadha shalat yang tertinggal (karena udzur) itu wajib. Sebab mengqadha shalat akan membebaskan seorang mukallaf dari tanggungan.[2] Shalat fardhu atau Shalat lima waktu itu wajib dilaksanakan tepat pada waktunya, berdasarkan firman Allah U, إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَاباً مَّوْقُوتاً “Sesungguhnya Shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (An-Nisaa’: 103). Oleh karena itu, barangsiapa mengakhirkannya dari waktu yang telah ditentukan tanpa ada halangan (uzur), maka ia berdosa. Namun, jika dia mengakhirkannya karena suatu halangan, tidaklah berdosa. Halangan-halangan itu ada yang dapat menggugurkan kewajiban Shalat sama sekali dan ada pula yang tidak menggugurkannya Hal-Hal yang Menggugurkan Shalat Ada sejumlah halangan atau uzur yang dapat menggugurkan shalat dari seseorang, yaitu : 1. Haid dan Nifas Wanita yang sedang haid atau nifas tidak diwajibkan menunaikan Shalat. Juga tidak wajib mengqadha Shalat-Shalat yang ditinggalkan di saat haid dan nifas tersebut, sekalipun dia harus mengqadha puasa. Hal ini berdasarkan sabda Rasul r kepada Fatimah binti Abi Hubaisy, “Jika tenyata darah yang keluar itu haid, maka hentikanlah Shalat.” Dan Aisyah g juga pernah ditanya, ”Mengapa wanita haid harus mengqadha puasa tapi tidak harus mengqadha shalat? Maka Aisyah menjawab:” Kamipun mengalami hal itu, lalu kami diperintahkan untuk mengqadha puasa tapi kami tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.”[3] 2. Gila Kewajiban Shalat itu gugur dari orang gila yang terus-menerus. Namun, orang gila yang kumat-kumatan, ketika sadar wajib mengerjakan Shalat. Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah r, “Beban taklif itu diangkat (oleh Allah) dari tiga golongan: orang tidur sampai bangun, anak kecil sampai ia baligh, dan orang gila sampai dia sadar kembali.” (HR Ahmad, Ashabus Sunan, dan Hakim). 3. Pingsan. Kewajiban shalat akan gugur dari orang yang pingsan jika pingsannya berlangsung dalam dua waktu Shalat yang bisa dijamak, seperti seseorang pingsan sebelum masuk waktu Dzuhur sampai dengan matahari terbenam. 4. Murtad Seseorang yang murtad (keluar dari Islam) kemudian masuk Islam kembali, maka hukumnya sama dengan orang kafir asli, yakni dia tidak wajib mengqadha Shalat. Tetapi, menurut ulama Syafi’i ia wajib mengqadha semua Shalat yang ia tinggalkan ketika murtad sebagai hukuman kepadanya.[4] Udzur atau hal-hal yang Membolehkan Mengakhirkan Shalat 1. Tidur & 2. Lupa Dalil Hadits: 1. Dari Anas bin Malik dari Nabi r, beliau bersabda: مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ: وَأَقِمْ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي “Barangsiapa lupa suatu shalat, maka hendaklah dia melaksanakannya ketika dia ingat. Karena tidak ada tebusannya kecuali itu. Allah berfirman: ‘(Dan tegakkanlah shalat untuk mengingat-Ku).”(QS Thaha: 14)[5] 2. Dari Abu Qatadah dia berkata, “Kami pernah berjalan bersama Nabi r pada suatu malam. Sebagian kaum lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sekiranya anda mau istirahat sebentar bersama kami?” Beliau menjawab: “Aku khawatir kalian tertidur sehingga terlewatkan shalat.” Bilal berkata, “Aku akan membangunkan kalian.” Maka merekapun berbaring, sedangkan Bilal bersandar pada hewan tunggannganya, tapi rasa kantuknya mengalahkannya dan akhirnya iapun tertidur. Ketika Nabi r terbangun ternyata matahari sudah terbit, maka beliau pun bersabda: “Wahai Bilal, mana bukti yang kau ucapkan!” Bilal menjawab: “Aku belum pernah sekalipun merasakan kantuk seperti ini sebelumnya.” Beliau lalu bersabda: “Sesungguhnya Allah U memegang ruh-ruh kalian sesuai kehendak-Nya dan mengembalikannya kepada kalian sekehendak-Nya pula. Wahai Bilal, berdiri dan adzanlah (umumkan) kepada orang-orang untuk shalat!” kemudian beliau berwudhu, ketika matahari meninggi dan tampak sinar putihnya, beliau pun berdiri melaksanakan shalat.”[6] 3. Dari Anas ra, Nabi r bersabda, “Barangsiapa lupa mengerjakan Shalat, hendaklah mengerjakannya bila telah ingat, dan selain itu tidak ada kewajiban kaffarat yang lain.”[7] Meninggalkan shalat dengan sengaja Terjadi perbedaan pendapat antara ulama mengenai orang yang meninggalkan shalat karena sengaja apakah ia mengqadha shalat yang ia tinggalkan atau tidak? Dalam kitab Fiqih Sunnah karangan Sayyid Sabbiq, Menurut madzhab jumhur ia berdosa dan wajib mengqadha shalat. Sebaliknya ibnu Taimiyah berkata, “Orang yang sengaja meninggalkan shalat, tidaklah diperintahkan oleh syara’ mengqadha dan jika diqadhanya juga maka tidak sah, hanya ia harus memperbanyak shalat sunnah.” Ibnu Hazmin mengupas secara panjang lebar mengenai masalah ini, “Adapun orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja hingga luput waktunya, maka tidaklah dapat diqadha buat selama-lamanya. Oleh sebab itu hendaklah ia memperbanyak berbuat kebaikan dan mengerjakan shalat-shalat sunnah, agar beratlah timbanagan amalnya pada hari kiamat, hendaklah ia juga bertaubat dan beristighfar kepada Allah. Dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtasid, karangan Ibnu Rusydi, Jumhur sepakat bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja, maka ia berdosa dan wajib atasnya untuk mengqadha shalat. Meskipun ada yang berpendapat ia tidak mengqadha tapi ia berdosa. Salah satunya Ibnu Hazm.[8] Cara Mengerjakan Shalat Qadha Barangsiapa tertinggal mengerjakan Shalat, maka wajib mengqadhanya sesuai dengan cara dan sifat-sifat Shalat yang tertinggal itu. Mengerjakan Qadha shalat dengan segera Mengqadha Shalat wajib dilakukan dengan segera, baik Shalat itu tertinggal karena sesuatu uzur yang tidak menggugurkan kewajibannya ataupun tanpa uzur sama sekali[9]. dan qadha ini tidak boleh ditunda-tunda kecuali ada halangan mendesak seperti bekerja untuk mencari rezeki dan menuntut ilmu yang wajib ‘ain baginya, begitu juga makan dan tidur. Dengan hanya mengqadha Shalat bukan berarti seseorang telah bebas dari dosa (karena menunda Shalat tanpa uzur), tetapi ia masih harus bertaubat, sebagaimana taubat tidak bisa menggugurkan kewajiban Shalat, namun harus disertai mengqadha pula. Hal ini karena salah satu syarat bertaubat adalah menghilangkan perbuatan dosa, sedang orang yang bertaubat tanpa mengqadha belum berarti ia telah menghilangkan perbuatan dosa tersebut.[10] Qadha shalat musafir Jika seorang musafir yang menempuh jarak qashar tertinggal Shalat yang empat rakaat, ia mengqadhanya dua rakaat, sekalipun dikerjakan di rumah. Tetapi, menurut ulama Syafi’i dan Hanbali, dalam keadaan terakhir ini, ia mengqadhanya empat rakaat, sebab hukum asal Shalat adalah itmam (menyempurnakan Shalat empat rakaat). Karena itu, ketika di rumah, Shalat dengan itmamlah yang harus dikerjakan. Sebaliknya, jika seorang mukmin tidak dalam perjalanan (di rumah) tertinggal Shalat yang empat rakaat, maka ia harus mengqadhanya empat rakaat pula sekalipun dikerjakan dalam perjalanan.[11] Qadha shalat sirriyyah dan jahriyyah Demikian juga, jika ia tertinggal Shalat sirriyyah (yang bacaannya pelan) seperti Dzuhur, maka di waktu mengqadhanya harus secara sirri pula, sekalipun dikerjakan di malam hari. Sebalikmya, jika ia tertinggal Shalat Jahrriyyah (yang bacaannya keras) seperti Shalat Subuh, maka mengqadhanya pun harus keras pula, sekalipun dikerjakan di siang hari. Akan tetapi, menurut ulama Syafi’i yang menjadi patokan adalah waktu di mana qadha itu dilaksanakan. Jadi, seandainya qadha itu dilaksanakan pada malam hari, maka bacaannya harus dikeraskan, sekalipun yang diqadha itu Shalat sirriyyah. Dan sebaliknya, jika di siang hari maka bacaan Shalat harus dipelankan walaupun yang diqadhanya itu Shalat jahriyyah.[12] Memperhatikan tertib urutan shalat yang diqadha Dalam mengqadha Shalat yang tertinggal (Shalat faa’itah) hendaknya diperhatikan tertib urutannya satu dengan yang lain. Para ulama sepakat selain para ulama Syafi’i atas wajibnya tertib dalam melakukan qadha’ shalat-shalat yang tertinggal. Shalat yang terdahulu harus di-qadha’ lebih dahulu dari pada yang belakangan. Qadha Shalat Subuh dikerjakan sebelum qadha Dzuhur, dan qadha Dzuhur sebelum Shalat Ashar. Syafi’i mengatakan: Tertib antara shalat yang tertinggal itu hukumnya sunnah, bukan wajib. Orang yang mengqadha’ shalat Isya lebih dahulu, kemudian baru melakukan shalat Maghrib, shalatnya tetap sah. Di samping itu, hendaklah diperhatikan pula urutan Shalat faa’itah dengan Shalat pada waktunya (Shalat haadhirah). Maka, apabila Shalat faa’itah itu kurang dari lima waktu atau hanya lima waktu, Shalat haadhirah tidak boleh dikerjakan dulu sebelum Shalat faa’itah dikerjakan dengan tertib, selama tidak dikhawatirkan habisnya waktu Shalat haadhirah.[13] Terlupa dengan shalat faa’itah setelah melakukan shalat haadhirah Ulama Hanafi berpendapat, jika seseorang setelah mengerjakan Shalat haadhirah teringat akan Shalat faa’itah yang belum dikerjakannya, batallah Shalat haadhirahnya. Orang itu harus mengerjakan Shalat faa’itah dulu dan setelah itu mengulangi Shalat haadhirah. Namun, menurut ulama yang lain, ia tidak harus mengulangi Shalat haadhirah. Sedang menurut ulama Maliki, sunnah mengulangi lagi Shalat haadhirah setelah mengerjakan faa’itah. Jika Shalat faa’itah itu enam waktu atau lebih, maka dalam mengerjakannya tidah harus tertib, boleh dikerjakan sebelum Shalat haadhirah ataupun sesudahnya.[14] Mengqadha shalat dibolehkan pada waktu yang terlarang untuk melakukan shalat nafilah Maliki, Syafi’I, Hambali berpendapat mengqadha shalat boleh dilakukan setiap saat, sekalipun pada waktu yang terlarang untuk mengerjakan shalat nafilah (sunnah). Berbeda dengan Hanafi, tidak boleh mengqadha shalat pada tiga waktu yang dilarang Shalat, yaitu ketika matahari terbit, matahari berada tepat di tengah langit (waktu istiwa’), dan ketika matahari terbenam. Sedang pada selain tiga waktu terlarang shalat, maka boleh walaupun dikerjakan sesudah shalat ashar. Juga dalam satu waktu boleh mengqadha beberapa Shalat yang tertinggal, sebab pengertian qadha adalah melakukan Shalat yang telah lewat waktunya. Jika terlupa berapa jumlah shalat yang ditinggalkan Barangsiapa tertinggal sejumlah Shalat, tetapi ia lupa atau tidak tahu persis berapa jumlahnya, maka ia harus mengerjakan qadha sampai merasa yakin bahwa kewajibannya telah terpenuhi.[15] Permasalahan seputar mengqada shalat sebab haid © Jika seorang perempuan haid sebelum ashar, misalnya sedangkan ia belum mengerjakan shalat dhuhur, apakah ia wajib mengganti shalat dhuhur itu setelah ia suci? Abu Malik Kamal dalam kitabnya fiqih sunnah wanita jilid 1 berkomentar mengenai hal ini, “shalat dhuhur itu telah menjadi wajib baginya sebab ia masih dalam keadaan suci ketika waktu shalat tiba. Maka ia wajib mengganti shalat tersebut dengan syarat ia haid ketika telah masuk waktu untuk melaksanakan satu rakaat shalat dzuhur itu. Hal ini berdasarkan firman Allah U: إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَاباً مَّوْقُوتاً “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”(Qs an-Nisa’ 103) © Bangun tidur untuk melaksanakan sholat shubuh, namun setelah matahari terbit melihat adanya darah, apakah harus mengulang shalatya? Syeikh utsaimain dalam fatwa-fatwa tentang wanita jilid 1 menjawab: “Ya, wanita yang mengalami seperti itu harus mengulangi shalat tersebut, karena asalnya darah belum keluar,dan jika asalnya darah itu belum ada maka berarti wanita itu telah mendapatkan waktu shalat sebelum ia haidh, akan tetapi yang saya sayangkan di sini adalah bahwa wanita itu bangun dari tidur setelah matahari terbit untuk melaksanakan shalat subuh, untuk itu maka saya sarankan agar setiap orang selalu waspada dengan memiliki sarana- sarana yang layak untuk membangunkan dirinya dari tidur agar dapat shalat subuh pada waktunya.[16] © Telah suci saat shalat ashar atau isya’ apakah wajib melaksanakan dhuhur dan maghrib? Al-lajnah Daimah menjawab, “Jika seorang wanita telah mendapatkan kesuciannya dari haid atau nifasnya sebelum habisnya waktu shalat yang harus ia kerjakan saat itu, maka diwajibkan baginya untuk melaksanakan shalat itu serta shalat yang bisa dijamak bersama shalat itu. Dengan demikian jika seorang wanita mendapatkan kesucinnya sebelum terbenamnya matahari maka wajib baginya untuk melaksanakan shalat ashar dan shalat dhuhur. Dan barang siapa yang mendapatkan kesuciannya sebelum terbitnya fajar kedua maka wajib baginya melaksanakan shalat isya dan shalat maghrib dan barang siapa yang mendapatkan kesuciannya sebelum terbitnya matahari maka wajib baginya untuk melaksanakan shalat subuh.”[17] © Jika seorang perempuan suci dari haid sebelum ashar, dan waktu ashar masuk ketika ia sedang bersuci, apakah ia wajib mengganti shalat dzuhur? Abu Malik Kamal berpendapat, “Pada dasarnya, perempuan tersebut wajib mengganti shalat yang ditinggalkannya setelah suci dari haid atau nifas. Maka ia wajib mengerjakan shalat dhuhur dan ashar sebelum matahari tenggelam pada hari itu juga. Demikian pula jika ia suci dari haid sebelum terbitnya fajar maka ia wajib mengerjakan shalat maghrib dan isya’ pada malam itu, sebab waktu shalat isya’ merupakan waktu bagi pelaksanaan shalat maghrib dalam keadaan darurat.[18] Ibnu Taimiyah berkata madzhab jumhur ulama, seperti imam Malik, Syafi’i dan Ahmad menetapkan bahwa, jika seorang perempuan suci dari haidnya dipenghujung hari, maka ia harus mengerjarkan shalat dhuhur dan ashar pada hari itu. Demikian pula jika ia suci dipenghujung malam maka ia wajib mengerjakan shaat maghrib dan isya’ secara bersamaan sebagaimana dinyatakan Abdurrahman Bin ‘Auf , Abu Hurairah, dan Ibnu Abbas. Alasannya, karena waktu shalat yang terakhir juga merupakan waktu bagi shalat yang pertama dalam keadaan dharurat. Jika seorang perempuan suci dipenghujung hari, maka waktu shalat dhuhur masih tersisa sehingga ia harus melakukannya sebelum shalat ashar. Dan jika ia suci dipenghujung malam, maka waktu shalat maghrib masih tersisa sehingga ia wajib melaksanakannya sebelum shalat isya’.[19] Ibnu Al-Jauzi berpendapat, “Apabila seorang wanita haid telah suci sebelum matahari terbenam(ashar) dia wajib mengerjakan dhuhur dan ashar. Dan apabila ia suci sebelum terbitnya fajar (sebelum shubuh) maka dia wajib mengarjakan shalat maghrib dan isya’ karena waktu shalat yang terakhir menjadikan shalat yang awal pada kondisi jama’ disebabkan udzur. Maka dibolehkan menjadikan waktu yang akhir tersebut untuk menunaikan kewajiban yang belum dilaksanakan, yaitu setelah tidak ada udzur lagi. Kemudian apabila dia mengalami haid setelah masuk waktu shalat pertama yaitu shalat dhuhur dan ashar, shalat maghrib dan isya’ maka dia diwajibkan mengerjakan shalat yang pertama, ini menurut satu pendapat. Artinya apabila dia telah suci maka dia harus mengqadhanya. Lantas, apakah dia harus mengerjakan shalat waktu kedua karena dia memperoleh waktu shalat pertama ataukah tidak? Dalah hal ini ada dua pendapat.[20] (Dalam hal ini belum kami temukan dalil dan pendapat yang berkenaan dengan hal ini .pen) Menurut syaikh Abdullah Aziz Bin Baz, jika seorang wanita telah suci dari haidnya diwaktu ashar maka wajib baginya untuk melaksanakan shalat dhuhur dan ashar dengan menjama’ keduanya menurut pendapat yang paling benar diantara 2 pendapat para ulama, karena kedua waktu shalat itu adalah satu bagi orang yang berhalangan seperti orang sakit dan musafir, dan wanita inipun mendapatkan halangan dikarenkan tertundanya kesuciannya dari darah nifas atau darah haid. Demikian pula jika ia mendapatka kesuciannya disaat isya’, maka wajib baginya untuk melaksanakan shalat maghrib dan isya’ dengan cara menjama’ sebagaimana disebutkan diatas. [21] Pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, berbeda dengan pendapat yang sebelunya, menurut beliau pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah tidak diwajibkan baginya kecuali shalat ashar saja karena tidak ada dalil yang mewajibkan untuk melaksanakan shalat dhuhur. Kaidah pokok ilmu fiqih mengatakan “Asal dari segala sesuatu adalah bebas dari tanggung jawab” kemudian Rasulullah r bersabda, “Barang siapa yang dapat melaksanakan shalat ashar satu rakaat sebelum terbenam matahari, maka berarti ia telah mendapatkan shalat ashar.[22] © Mendapatkan haid beberapa saat setelah masuk waktu shalat, wajibkan mengqadha shalat tersebut setelah suci? Ada perbedaan pendapat diantara para ulama dalam masalah ini, diantara mereka ada yang berpendapat bahwa tidak diharuskan baginya untuk mengqadha shalat dhuhur itu, karena ia tidak berbuat kelalaian dan juga tidak berdosa sebab memang dibolehkan baginya untuk menunda shalat dhuhur itu hingga akhir waktu shalat. Ada juga yang berpendapat bahwa ia harus mengqadha shalat dhuhur itu berdasarkan ungkapan yang bersifat umum. Pada sabda Rasulullah r, “من أدرك ركعة من الصلاة فقد أدرك الصلاة“ Barang siapa yang dapat melaksanakan satu rakaat dari suatu shalat maka berarti ia telah mendapakan shalat itu. Untuk berhati-hati maka yang lebih baik baginya adalah mengqadha shalat tersebut, karena yang perlu diqadha adalah satu shalat itu saja, yang tidak akan menyulitkannya.[23] Syakh Utsaimin, “Jika seorang wanita mendapatkan haid beberapa saat setelah masuknya waktu shalat dan ia belum melaksanakan shalat itu sebelum datangnya haid maka wajib baginya untuk mengqadha shalat itu jika ia telah suci, hal ini berdasarkan sabda rasul[24] “من أدرك ركعة من الصلاة فقد أدرك الصلاة“ “Barang siapa yang dapat melaksanakan satu rakaat dari suatu shalat maka berarti ia telah mendapakan shalat itu.”[25] Dan jika seorang wanita telah memasuki waktu shalat sekedar satu rakaat, kemudian ia mendapatkan haidh sebelum melakukan shalat itu maka diharuskan baginya untuk mengqodha shalat itu ika ia telah suci.[26] © Suci sebelum habisnya waktu shalat, wajibkah melakukan shalat itu? jika ia suci dari haidh beberapa saat sebelum habisnya waktu shalat, maka wajib baginya untuk mengqodha shalat itu, walaupun ia mendapatkan kesuciaanya beberapa saat sebelum terbitnya matahari sekedar waktu yang cukup untuk satu rakaat, maka wajib baginya untuk melaksanakan shalat subuh. Begitu pula jika ia mendapatkan kesuciannya beberapa saat sebelum terbenamnya matahari sekedar waktu yang cukup untuk satu rakaat maka wajib baginya untuk shalat ashar. Jika ia mendapatkan kesuciannya sebelum pertengahan malam sekadar waktu yang cukup untuk satu rakaat maka wajib baginya untuk melaksanakan shalat Isya. Jika ia mendapatkan kesuciannya beberapa saat sesudah pertengahan malam maka tidak wajib baginya untuk melaksanakan shalat Isya dan diwajibkan baginya untuk melaksanakan shalat shubuh jika telah datang waktu shalat subuh , Allah berfirman : إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَاباً مَّوْقُوتاً “Sesungguhnya Shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (An-Nisaa’: 103). Yakni, shalat yang wajib itu ditentukan oleh waktu yang terbatas, yang mana tidak boleh baginya untuk melaksanakan shalat jika telah habis waktunya, juga tidak boleh melaksanakan shalat sebelum tiba waktunya.[27] © Apabila shalat yang ditinggalkan jumlahnya banyak, apak juga harus mengqadha shalat sunnahnya ? Syaikh islam ibnu taimiyah berpendapat, “bersegera mengerjakan qadha shalatnya yang banyak itu lebih utama dari pada disibukkan dalam urusan shalat nafilah(sunnah). Namun, jika shalat yang ia qadha hanya sedikit, maka menjalankan shalat sunnahnya sekaligus itu baik. Sebab ketika perang Hunain Nabi r dan para sahabat tertidur, sehingga terlewat waktu shalat fajr, maka beliau dan para sahabat mengqadha shalat fardhu dan shlat sunnah fajar. Namun ketika perang khandhaq beliau mengqadha shalat-shalat fardhu tanpa mengerjakan shalat-shalat sunnah. Wallahu a’lam[28] Kesimpulan akhir yang kami ambil, bardasarkan perkataan Syeikh Abdullah Bin Jibrin yaitu:[29] Apabila ia suci sebelum masuknya waktu sholat maghrib, hendaknya ia shalat dzuhur dan ashar. Apabila ia suci setelah masuknya waktu shalat magrib, hendaknya ia melaksanakan shalat maghrib saja. Apabila ia suci sebelum masuknya waktu shalat dzuhur, maka ia tidak harus mengerjakan shalat apapun. Apabila ia suci setelah isya dan sebelum masuknya waktu shalat fajar, hendaknya ia melaksanakan shalat maghrib dan isya. Apabila ia haid setelah masuknya waktu shalat, maka hendaknya ia mengqodho’ shalat tersebut seteah ia suci. Apabila ia suci sebelum keluarnya waktu shalat fajar, maka hendaknya ia mengqodha shalat tersebut. Apabila ia suci sebelum masuknya waktu shalat maghrib, hendaknya ia melaksanakan shalat dzuhur dan ashar. Ketika seorang muadzin mengumandangkan adzan sebagai tanda masuknya waktu shalat, kemudian setelah adzan di kumandangkan ia haid, maka tersisa baginya hutang shalat dan ia harus menunggu hingga suci, kemudian ia mengqodha’nya. Demikian, semoga bisa diambil manfaatnya…….. ZukhRuF Referensi: _ Abdurrahman Al Jaziri, Kitabul Fiqih ‘Ala Madzahibul Arba’ah jus 1 (Beirut, Libanon: Darul Kutub Al’Alamiyah, cet. 3, tahun 2006 M/ 1427 H) _ Syaikh Islam Ibnu Taimiyah, Fatawa An Nisa’ (Madinah: Maktabah Asy Syaruq) _ Ibnu Rusydi, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtasid jilid 1 (kairo: Darul Aqidah, cet. 1, tahun 2004 M/ 1425 H) _ Amin Bin Yahya al-Wazan, Fatwa-fatwa tentang wanita, jilid 1 (Jakarta: Darul Haq, cet. 5, tahun 1428 H/ 2007 M) _ Abu Malik Kamal, Fiqih Sunnah Wanita jilid 1 (Jakarta: Pena Pundi Aksara, cet.1, tahun 2007 M) _ Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah (Bandung: PT Al Ma’arif, cet. 1, tahun 1976 M) _ Ibnu Al- Jauzi, Ahkam An-Nisa’, terjemahan Amar Syarifuddin Untukmu Wanita Shalihah (Klaten: inas media, cet. 1, tahun 2009 M) _ Fathul Bukhori Bisyarhi Shahih Bukhari, Imam Hafidz Ahmad bin ‘Ali bin Hajar al-‘Asqalani (Kairo: Darul hadits, 1424 h/ 2004M) _ http://almanaar.wordpress.com/2007/12/11/hukum-meng-qadha-shalat/ 1 Sebelum haid ataupun setelah suci dari haid [2] Lihat footnote Fatawa An-Nisa’ karangan Ibnu Taimiyyah hal : 30 [3] Fatwa-fatwa tentang wanita, jilid 1 hal:157 [4] Lihat Kitabul Fiqih ‘Ala Madzahibul Arba’ah jus 1 hal 253 [5] (HR. Al-Bukhari no. 597 dan Muslim no. 1102) [6] HR. Al-Bukhari no.595 [7] HR al-Khamsah/lima imam hadis [8] Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtasid, hal: 230 [9] Menurut kesepakatan 3 imam: Hanafi, Maliki, Hambali [10] Lihat Kitabul Fiqih ‘Ala Madzahibul Arba’ah jus 1 hal 254 [11] Lihat Kitabul Fiqih ‘Ala Madzahibul Arba’ah jus 1 hal 255 [12] Ibid hal 255 [13] Ibid hal: 255-256 [14] Lihat footnote Kitabul Fiqih ‘Ala Madzahibul Arba’ah jus 1 hal 255-256 [15] Ibid hal: 257 [16] fatwa-fatwa tentang wanita jilid 1 hal 158 [17] Ibid hal:135 [18] Fiqih sunnah wanita jilid 1, hal: 60 [19] Ibid hal : 61 [20] Untukmu Wanita Sshalihah, Ibnu jauzi hal: 48 [21] Fatwa-fatwa tentang wanita jilid 1, hal 131 [22] Ibid hal:132 [23] Ibid hal: 133 [24] Ibid hal :134 [25] HR Bukhori no. 580 Abu Dawud no. 1123 [26] Fatwa-fatwa tentang wanita hal: 133-134 [27] Fatwa-fatwa tentang wanita, hal,134 [28] Fatawa an-Nisa’ hal 30 [29] http://www.vb.fadhaa.com/forum.php

03 August 2012

Bagaimana Cara Mempromosikan Blog anda?

Bingung....
Apa yang dilakukan setelah buat blog. Ya jika pembaca sekalian ingin blognya dikenal banyak orang maka tentu harus promosi. Bagaimana cara promosinya ya?

Nah diartikel kali ini saya akan mengulas bagaimana agar blog mudah terkenal?

ok lets together....

Yang harus pembaca lakukan adalah:

1. Hubungkan blog Anda ke Google +. Beralih profilku Blogger untuk Google + untuk mengambil keuntungan dari berbagi otomatis, Google + komunitas blogging, dan fitur yang akan datang dirancang untuk membantu Anda membangun sebuah berikut.
2. Pelajari lebih lanjut tentang apa artinya untuk beralih profilku Blogger untuk Google +.
3. Menulis konten berkualitas dan yang tersusun dengan baik dengan tata bahasa yang dapat dimengerti.
3. Memanfaatkan Preferensi Pencarian Blogger fitur untuk memastikan lebih mudah bagi mereka yang mencari konten Anda.
4. Aktifkan Email This Post. Jika Anda menggunakan Email This Post di blog Anda, orang akan dapat maju posting Anda ke teman-teman. Ini mungkin tidak memiliki dampak langsung pada statistik situs Anda, namun akan memungkinkan orang lain untuk mempublikasikan blog Anda.
5. Hidupkan feed situs Anda. Ketika orang berlangganan feed situs Anda dalam newsreaders mereka, mereka lebih cenderung untuk membaca posting Anda.
6. Tambahkan blog Anda ke daftar Blogger. Bila Anda menambahkan blog Anda ke daftar kami itu muncul dalam NextBlog, Baru saja Diperbarui, dan tempat-tempat lainnya. Ini seperti memilih untuk lalu lintas.
7. Publish update reguler. Semakin sering Anda update blog, semakin banyak lalu lintas yang akan anda mendapatkan.
8. Pikirkan audiens Anda. Cara yang baik untuk membangun penonton adalah untuk berbicara dengan orang tertentu. Ketika Anda menjaga audiens Anda dalam pikiran, keuntungan tulisan Anda fokus. Fokus pergi jauh ke arah pengunjung.
9. Masukan URL blog Anda di signature email Anda.
10. Kirim alamat Anda ke blog situs pencarian dan direktori. Orang mencari konten blog di Technorati setiap hari, apakah Anda dalam daftar mereka? Anda seharusnya dapat mendaftarkan url blog Anda ke Technorati, Daypop, Blogdex, Popdex, dan situs lain yang sejenisnya.
11. Jadilah commenter aktif. Jika menemukan sebuah blog yang Anda suka, mengapa tidak meninggalkan komentar? Dengan cara ini, orang lain yang membaca dan tertarik dalam komentar Anda dan klik kembali ke profil Anda dan memeriksa blog Anda.
12. Atur blog Anda untuk Kirim Ping. Bila pengaturan ini diaktifkan, blog Anda akan dicantumkan dalam daftar "baru-baru ini diperbarui" daftar di web serta lainnya dengan blog layanan lainnya yang terkait.

Demikian ulasan bagaimana cara mempromosikan blog anda.

Semoga bermamfaat...

http://saintop.blogspot.com

Apa itu Feed Situs?

Ketika berkunjung ke blog seseorang yang sudah mahir dibidang blogger saya sering menemukan ada feed diblog tersebut. Akhirnya saya penasaran ingin cari tau apa sih maksudnya feed situs. Para pembaca sekalian disini, saya akan berbagi mengulas apa itu feed situ. Lets Check it out......(heheh)

Apa itu feed situs?

Sebuah feed situs adalah representasi yang dapat dibaca mesin dari blog Anda yang dapat diambil dan ditampilkan di situs web lain dan alat-alat informasi agregasi. Untuk informasi tentang cara mengaktifkan feed Anda, lihat: Bagaimana cara mengubah pengaturan pada situs saya?

Potongan khusus dari perangkat lunak yang disebut pembaca feed, pembaca berita, atau dapat memindai agregator feed situs Anda, dan secara otomatis membiarkan pembaca tahu ketika blog Anda telah diperbarui. Contoh dari perangkat lunak tersebut adalah Google Reader, yang dapat Anda gunakan dengan Account Google Anda. Pilihan lain, termasuk berbasis web dan client-side software, tercantum di AtomEnabled.org.

Demikian ulasan tentang feed situs. Moga pembaca sekalian sedikit lebih clear ya....

Wasalam

saintop.blogspot.com

MEMAHAMI PENGGUNAAN PERALATAN TATA CAHAYA - Bagian 1

MEMAHAMI PENGGUNAAN PERALATAN TATA CAHAYA

A. MENGENAL PENCAHAYAAN

Salah satu unsur penting dalam pementasan teater adalah tata cahaya atau lighting. Lighting adalah penataan peralatan pencahayaan, dalam hal ini adalah untuk menerangi panggung untuk mendukung sebuah pementasan. Sebab, tanpa adanya cahaya, maka pementasan tidak akan terlihat. Secara umum itulah fungsi dari tata cahaya. Dalam teater, lighting terbagi menjadi dua yaitu:

1. Lighting sebagai penerangan. Yaitu fungsi lighting yang hanya sebatas menerangi panggung beserta unsur-unsurnya serta pementasan dapat terlihat.
2. Lighting sebagai pencahayaan. Yaitu fungsi lighting sebagai unsur artisitik pementasan. Yang satu ini, bermanfaat untuk membentuk dan mendukung suasana sesuai dengan tuntutan naskah.

Dalam seni pertunjukan, tata cahaya berada dalam disiplin teknik produksi bersama dengan tata pentas, kriya panggung (stage craft) dan hal hal lain yang bersifat sebagai pendukung visual suatu pergelaran.

Dalam tata cahaya ada beberapa unsur penting yang harus diperhatikan, antara lain :

1. Tersedianya peralatan dan perlengkapan. Yaitu tersedianya cukup lampu, kabel, holder dan beberapa peralatan yang berhubungan dengan lighting dan listrik. Tidak ada standard yang pasti seberapa banyak perlengkapan tersebut, semuanya bergantung dari kebutuhan naskah yang akan dipentaskan.
2. Tata letak dan titik fokus. Tata letak adalah penempatan lampu sedangkan titik fokus adalah daerah jatuhnya cahaya. Pada umumnya, penempatan lampu dalam pementasan adalah di atas dan dari arah depan panggung, sehingga titik fokus tepat berada di daerah panggung. Dalam teorinya, sudut penempatan dan titk fokus yang paling efektif adalah 450 di atas panggung. Namun semuanya itu sekali lagi bergantung dari kebutuhan naskah. Teori lain mengatakan idealnya, lighiting dalam sebuah pementasan (apapun jenis pementasan itu) tatacahaya harus menerangi setiap bagian dari panggung, yaitu dari arah depan, dan belakang, atas dan bawah, kiri dan kanan, serta bagian tengah.
3. Keseimbangan warna. Maksudnya adalah keserasian penggunaan warna cahaya yang dibutuhkan. Hal ini berarti, lightingman harus memiliki pengetahuan tentang warna.
4. Penguasaan alat dan perlengkapan. Artinya lightingman harus memiliki pemahaman mengenai sifat karakter cahaya dari perlengkapan tata cahaya. Tata cahaya sangat berhubungan dengan listrik, maka anda harus berhati-hati jika sedang bertugas menjadi light setter atau penata cahaya.
5. Pemahaman naskah. Artinya lightingman harus paham mengenai naskah yang akan dipentaskan. Selain itu, juga harus memahami maksud dan jalan pikiran sutradara sebagai ‘penguasa tertinggi’ dalam pementasan.

Dalam sebuah pementasan, semua orang memiliki peran yang sama pentingnya antara satu dengan lainnya. Jika salah satu bagian terganggu, maka akan mengganggu jalannya proses produksi secara keseluruhan. Begitu pula dengan “tukang tata cahaya’. Dia juga menjadi bagian penting selain sutradara dan aktor, disamping make up, stage manager, dan unsur lainnya. Dengan kata lain, lightingman juga harus memiliki disiplin yang sama dengan semua pendukung pementasan.

Studi utama dari penataan cahaya adalah alam beserta seluruh isinya. Karena penataan cahaya di atas pentas adalah peniruan dari apa yang terjadi di alam semesta raya ini. Dari sumber cahayanya, cahaya dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
1. Cahaya langsung
Cahaya yang berasal dari matahari dengan segala pantulannya.
2. Cahaya Tak Langsung
Cahaya yang berasal dari bulan dengan segala macam pantulannya.

02 August 2012

Web Design Kelas XI TKJ

Web Design Kelas XI TKJ terbagi menjadi :

1. HTML Lanjutan
2. CSS
3. PHP
4. MySql
5. Javascript
6. JQuery

Ok kita akan masuk step by step dalam mempelajari materi diatas. Tools yang kita gunakan adalah Macromedia Dreamweaver. Klo anda ingin mahir di script silakan gunakan NotePad++ or Notepad atau tools text lainnya.